Dibawah ini merupaka definisi dari Cyber Crime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer dapat digunakan untuk senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime merupakan aksi kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk komponen utamanya.
• Tavani (2000) mendefinisikan cyber crime merupakan yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber yang terjadi di dunia cyber.
Adapun Karakteristik Cyber crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan sebagai jenis kejahatan atau tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti contohnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitasnya, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki kedalam sistem jaringan kompter secara tidak sah, tanpa seizin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dapat dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar yang dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan meggunakan email.
d. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan untuk tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada diinternet, dokumen ini biasanya dimilki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan untuk membuat gangguan, perusakakn atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seeorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang kali. Kejahatan dapat menyerupai teror yang ditujukan pada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet yang disebut dengan cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan itus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Himanen (2001)menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga.
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
• Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet.
• Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.
• Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk
melakukan hacking.
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang
lugu.
i. Target Hacking
• Database kartu kredit
• Database account bank
• Database informasi pelanggan
• Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding)
• Mengacaukan system
j. Cracker/pembobol
Orang yang mampu menebus kode dank ode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika.
k. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
l. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasik karya orang lain.
m. Cyber Terorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui meyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Bentuk atau karakter pertama cyberterrorism adalah sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, atau basis data dan informasi yang tersimpan didalam komputer, dan beberapa contoh dari bentuk ini adalah :
1. Unauthorized Access to Computer System dan Service. Merupakan kajahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2. Denial of Service Attacks (DOS). Penyerangan terhadap salah satu servis yang dijalankan oleh jaringan dengan cara membanjiri server dengan jutanan permintaan layanan data dalam hitungan detik yang menyebabkan server bekerja terlalu keras dan berakibat dari matinya jaringan atau melambatnya kinerja server.
3. Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
4. Viruses. Virus adalah perangkat lunak yang telah berupa program, script, atau macro yang telah didesain untuk menginfeksi, menghancurkan, memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program komputer lainnya.
5. Physical Attacks. Penyerangan secara fisik terhadap sistem komputer atau jaringan. Cara ini dilakukan dengan merusak secara fisik, seperti pembakaran, pencabutan salah satu devices komputer atau jaringan menyebabkan lumpuhnya sistem komputer.
Contoh kasus cyber crime
• Pelaku sengaja membuat situs jebakan yang alamat maupun fiturnya mirip dengan aslinya untuk menjerat user yang ceroboh untuk memasukkan username dan password.
• Bila terjebak, dalam sekejap seluruh equipment, bahkan seluruh item dan uang yang ada di karakter kita akan hilang. Biasanya kejahatan ini menimpa para user game online yang sangat ceroboh dan tidak sabar. Dengan cara ini para pelaku akan mendapat keuntungan besar tanpa harus berupaya keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar