Pada penulisan ini yang berjudul Jenis Ancaman melalui TI yang sering Terjadi bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan untuk mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI:
Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System
• Pencurian nomor kredit;
• and Service;
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak
• Illegal Contents;
• homepage (hacking);
• Data Forgery;
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui
• Cyber Espionage; virus atau spamming.
• Cyber Sabotage and Extortion;
• Offense Against Intellectual Property;
• Infringement of Privacy.
4. Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip
• masalah keuangan dan e-commerce:
• Renata:
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• intruder atau hacker;
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
4. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya;
• kepentingan pribadi atau orang lain.
5. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
• Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
6. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
7. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
8. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. Lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
9. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut, dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya. Masalah keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., dengan lingkungan hukum:1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke system
2. Kekayaan intelektual (intellectual property)
jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan dibajak.
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer.
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan royalti.
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau penggunaan teknologi tertentu.
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list (intruder).
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar atau bulletin boards.
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Kejahatan menggunakan sarana computer asusila seperti pornografi. Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) :(Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
3. Menyamar (masquerade);
4. Perubahan data input;
5. Pengulang (reply);
6. Perusakan data;
7. Manipulasi data (data manipulation);
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
12. Virus (viruses);
13. Pengingkaran (repudoition);
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).
Faktor Penyebebab Cybercrime Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling
1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online,
dan lain-lain.
• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan
jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara
tidak sah. yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan
yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala
menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, digunakan secara ilegal atau tidak sah. dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa.
4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak dengan cara-cara yang ilegal.
5. Kriminalitas di Internet (Cybercrime) Motif Kejahatan di Internet Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing- informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan utama antara ketiganya Adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan keterhubungan dengan jaringan informasi public (internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Ini merupakan URL sumber dari penulisan saya:
• http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar