Kamis, 10 Februari 2011

Kasus Computer Crime Cyber Crime

Dibawah ini merupaka definisi dari Cyber Crime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer dapat digunakan untuk senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime merupakan aksi kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk komponen utamanya.
• Tavani (2000) mendefinisikan cyber crime merupakan yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber yang terjadi di dunia cyber.

Adapun Karakteristik Cyber crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan sebagai jenis kejahatan atau tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti contohnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitasnya, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki kedalam sistem jaringan kompter secara tidak sah, tanpa seizin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.


b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dapat dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar yang dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan meggunakan email.
d. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan untuk tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada diinternet, dokumen ini biasanya dimilki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan untuk membuat gangguan, perusakakn atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seeorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang kali. Kejahatan dapat menyerupai teror yang ditujukan pada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet yang disebut dengan cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan itus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Himanen (2001)menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga.
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
• Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet.
• Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.
• Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk
melakukan hacking.
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang
lugu.
i. Target Hacking
• Database kartu kredit
• Database account bank
• Database informasi pelanggan
• Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding)
• Mengacaukan system
j. Cracker/pembobol
Orang yang mampu menebus kode dank ode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika.
k. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
l. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasik karya orang lain.
m. Cyber Terorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui meyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Bentuk atau karakter pertama cyberterrorism adalah sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, atau basis data dan informasi yang tersimpan didalam komputer, dan beberapa contoh dari bentuk ini adalah :
1. Unauthorized Access to Computer System dan Service. Merupakan kajahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2. Denial of Service Attacks (DOS). Penyerangan terhadap salah satu servis yang dijalankan oleh jaringan dengan cara membanjiri server dengan jutanan permintaan layanan data dalam hitungan detik yang menyebabkan server bekerja terlalu keras dan berakibat dari matinya jaringan atau melambatnya kinerja server.
3. Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
4. Viruses. Virus adalah perangkat lunak yang telah berupa program, script, atau macro yang telah didesain untuk menginfeksi, menghancurkan, memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program komputer lainnya.
5. Physical Attacks. Penyerangan secara fisik terhadap sistem komputer atau jaringan. Cara ini dilakukan dengan merusak secara fisik, seperti pembakaran, pencabutan salah satu devices komputer atau jaringan menyebabkan lumpuhnya sistem komputer.
Contoh kasus cyber crime
• Pelaku sengaja membuat situs jebakan yang alamat maupun fiturnya mirip dengan aslinya untuk menjerat user yang ceroboh untuk memasukkan username dan password.
• Bila terjebak, dalam sekejap seluruh equipment, bahkan seluruh item dan uang yang ada di karakter kita akan hilang. Biasanya kejahatan ini menimpa para user game online yang sangat ceroboh dan tidak sabar. Dengan cara ini para pelaku akan mendapat keuntungan besar tanpa harus berupaya keras.
Real Time Audit
Pada penulisan ini yang berjudul Real Time Audit bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan untuk mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.

Project cycle timeline
Concept Proposal Allocation Development Operations Substitution
Initial outline Detailed plan Decision Implementation Management Cycle end

• Kontribusi dari Kantor Pengawas Keuangan Negara, Israel Dinamika modern proses pengambilan keputusan dan konsekuensinya berpotensi jauh, menciptakan kebutuhan audit aktif dan relevan, yaitu Waktu, Real Audit. Jenis audit, mengangkat isu-isu filosofis yang menarik, mengenai ruang lingkup kewenangan BPK, dan hubungannya dengan cabang eksekutif. The Comptroller Negara Israel melakukan audit waktu nyata dan dalam kasus-kasus luar biasa, bahkan campur tangan dalam perjalanan proses pengambilan keputusan. Misalnya, Pengawas Keuangan Negara melakukannya ketika berhadapan dengan proyek jangka panjang maupun proses seperti penyerapan imigrasi massa Soviet Yahudi di Israel selama 1990-1991 atau pengembangan pesawat tempur Lavi.
• Dalam kasus-kasus luar biasa, untuk mencegah kerugian besar, ketika mereka bisa dihindari, para Pengawas Keuangan Negara campur tangan secara real time, selama proses pengambilan keputusan itu sendiri. Hal ini dilakukan bukan dengan mendikte atau bahkan merekomendasikan yang keputusan harus diambil, tetapi dengan membawa perhatian pembuat keputusan, dan informasi relevan yang mereka harus mempertimbangkan selama proses pengambilan keputusan. Para Pengawas Keuangan Negara juga akan campur tangan ketika jelas bahwa keputusan tertentu disukai oleh pemerintah mungkin mengakibatkan pelanggaran hukum.
Berikut ini adalah beberapa contoh:
* Sebuah banding kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali proposal tertentu yang diadopsi oleh komite menteri untuk menjual perusahaan pemerintah, ketika informasi mencapai Pengawas Keuangan Negara bahwa kesepakatan yang diusulkan undervalued aset perusahaan.
* The Pengawas Keuangan Negara membahas Menteri Keuangan selama musyawarah untuk menyetujui penjualan perusahaan: yaitu setelah pemerintah telah mengadopsi keputusan untuk menyetujui penjualan, dan sebelum penjualan itu akhirnya disetujui oleh Komite Keuangan Knesset (Parlemen Israel).
* Sebuah banding ke kota untuk kembali inisiatif untuk membangun kantor kotamadya dan sebuah sekolah berdasarkan perjanjian kredit tertentu yang sangat merugikan. Pada saat yang sama, banding dibuat untuk Kementerian Dalam Negeri, yang telah menyetujui pengaturan kredit, untuk mempertimbangkan kembali masalah ini juga. Intervensi ini sebenarnya menghasilkan penilaian ulang oleh orang-orang yang bersangkutan dan tabungan sebesar $ 25 juta.
*Intervensi dalam sebuah proyek pembangunan besar di Yerusalem, sebelum kontrak final ditandatangani dengan pengusaha swasta, ketika menjadi jelas bahwa otoritas publik akan menandatangani kontrak terlalu merugikan kepentingan umum.
Diberikan di bawah ini adalah kutipan dari laporan audit mengenai privatisasi sebuah perusahaan pemerintah, seperti yang tercantum pada contoh pertama di atas dan sebagaimana diumumkan dalam pengawas keuangan Negara Laporan Tahunan tahun 1990: "
"Yerusalem Ekonomi Corporation didirikan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi kota dengan mendorong industri dan perdagangan korporasi ditangani dengan pengembangan kawasan industri dan perdagangan di kota dan pinggiran kota yang berdekatan.. Struktur yang dibangun telah disewakan kepada pengusaha dan memfasilitasi pembentukan mereka perusahaan Sepanjang tahun perusahaan terkonsentrasi di bawah kepemilikan mayoritas saluran lahan untuk industri dan perdagangan dan proporsi yang lebih kecil dari mereka untuk perusahaan komersial.. Sebagai hasilnya, perusahaan akumulasi kekuatan besar, dan posisinya sehubungan dengan negosiasi penyewa dan penyewa potensial yang sangat kuat. Sebagai itu adalah perusahaan publik yang tujuan utamanya adalah mengembangkan kota, korporasi tidak menggunakan posisi yang kuat untuk meningkatkan keuntungan.
Pada beberapa saluran yang dimiliki oleh korporasi, pembangunan sudah selesai, dan umumnya, struktur kebanyakan diduduki. saluran lain seperti yang berada di daerah Atarot industri dan di Mishor Adumim, proses pembangunan belum selesai dan sejumlah kecil bangunan didirikan masih kosong. Dalam jalannya peristiwa, ada risiko komersial yang lebih besar di daerah-daerah bahwa pembangunan belum selesai dan pengusaha swasta cenderung lebih ragu-ragu apakah akan berinvestasi dalam jumlah besar untuk menyelesaikan pembangunan. Dengan kata lain, investor swasta biasanya memanfaatkan proyeksi pendapatan di daerah yang kurang berkembang dengan tingkat kapitalisasi yang lebih tinggi dari daerah dimana pengembangan selesai.
Sesuai dengan kebijakan umum pemerintah untuk mengurangi keterlibatannya dalam kegiatan perekonomian, Pemerintah Otoritas Perusahaan memutuskan pada pertengahan-1989 untuk menjual saham pemerintah dalam perusahaan. Karena, dengan manajemen properti tidak ada harapan untuk menarik pengetahuan khusus dari luar negeri atau membuka saluran pemasaran baru, tujuan utama dari penjualan perusahaan adalah untuk menghasilkan pendapatan maksimal bagi keuangan nasional.
Dalam pendapat Pengawas Keuangan Negara, tujuan ini bisa saja dicapai sambil menjamin kepentingan umum dalam mengembangkan kota. Dengan memindahkan kekuatan ekonomi perusahaan kepada pemilik swasta, pengusaha potensial menghadapi entitas tunggal yang mengontrol cadangan lahan utama diperuntukkan bagi industri dan perdagangan. badan ini tidak dibatasi oleh pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengembangan kawasan industri terus terpencil akan tergantung pada pertimbangan profitabilitas umum dari pemilik baru.
Ini transfer kekuatan ekonomi untuk badan usaha tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan harga jual bagi pemerintah. Memiliki aset perusahaan sudah terjual, bahkan di unit-unit yang besar, itu akan mungkin untuk meningkatkan jumlah pembeli yang akan bersaing untuk memperoleh sifat dan melalui ini untuk menghilangkan monopoli dan meningkatkan kemungkinan memerintah dengan harga jual lebih tinggi.
Jual perusahaan secara keseluruhan mengurangi pendapatan pemerintah dari aspek lain. Kantor Pengawas Keuangan Negara memperkirakan nilai properti korporasi yang sepenuhnya dikembangkan. Dari perkiraan ini adalah jelas bahwa adalah mungkin untuk menerima jumlah maksimum tender untuk pembelian seluruh perusahaan, dan untuk mempertahankan kontrol pemerintah terhadap situs-situs yang pengembangannya belum selesai. Hasil ini masuk akal karena, terhadap perkembangan lebih lanjut kota, negara adalah lebih optimis daripada pengembang swasta dan, oleh karena itu, pengembang swasta yang tidak mungkin untuk membayar nilai penuh untuk wilayah dimana pembangunan belum selesai. Saluran di wilayah ini dapat dijual di kemudian hari dan secara signifikan meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan cara ini akan mungkin untuk menghindari kontrol atas sebagian besar cadangan lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan terus kota dengan satu entitas bisnis. "
Ini merupakan URL sumber dari penulisan saya:
• http://www.realtimeaudit.eu/

Jenis Ancaman melalui TI yang Sering Terjadi

Pada penulisan ini yang berjudul Jenis Ancaman melalui TI yang sering Terjadi bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan untuk mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI:
Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System
• Pencurian nomor kredit;
• and Service;
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak
• Illegal Contents;
• homepage (hacking);
• Data Forgery;
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui
• Cyber Espionage; virus atau spamming.
• Cyber Sabotage and Extortion;
• Offense Against Intellectual Property;
• Infringement of Privacy.
4. Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip
• masalah keuangan dan e-commerce:
• Renata:
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• intruder atau hacker;
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
4. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya;
• kepentingan pribadi atau orang lain.
5. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
• Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
6. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
7. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
8. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. Lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
9. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut, dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya. Masalah keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., dengan lingkungan hukum:1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke system
2. Kekayaan intelektual (intellectual property)
jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan dibajak.
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer.
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan royalti.
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau penggunaan teknologi tertentu.
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list (intruder).
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar atau bulletin boards.
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Kejahatan menggunakan sarana computer asusila seperti pornografi. Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) :(Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
3. Menyamar (masquerade);
4. Perubahan data input;
5. Pengulang (reply);
6. Perusakan data;
7. Manipulasi data (data manipulation);
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
12. Virus (viruses);
13. Pengingkaran (repudoition);
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).
Faktor Penyebebab Cybercrime Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling
1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online,
dan lain-lain.
• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan
jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara
tidak sah. yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan
yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala
menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, digunakan secara ilegal atau tidak sah. dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa.

4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak dengan cara-cara yang ilegal.

5. Kriminalitas di Internet (Cybercrime) Motif Kejahatan di Internet Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing- informasi.


• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan utama antara ketiganya Adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan keterhubungan dengan jaringan informasi public (internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Ini merupakan URL sumber dari penulisan saya:
• http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika

Pada penulisan ini yang berjudul Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan untuk mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
• Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi
• auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehatihatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
• Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya
• Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
• Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
• Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
• Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
• Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempe rtahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
• Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnyamemerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
• Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terusmengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasadan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan danmengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggungjawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggungjawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
• Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
• Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
- untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
- untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
• mengungkapkan Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk:
- untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
- untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
- untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Ini merupakan URL sumber dari penulisan saya:
• http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/jenis-ancaman-melalui-ti-cybercrime/
• http://wenysilvia130706.blogspot.com/2010/10/kode-etik-dan-prinsip-etika-profesi.html

Ciri Khas Profesi dan Profesionalisme

Pada penulisan ini yang berjudul Ciri Khas Profesi dan Profesionalisme bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan untuk mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


Etika dan Profesi, dua kata ini berhubungan erat satu sama lain. Etika dapat diartikan sebagai sebuah sifat atau tindakan yang memiliki kesopanan, dan kewajaran, menghormati. sedangkan profesi adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan rutin setiap hari.
Definisi etika sendiri berbeda-beda. ” Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Peter Singer, filusf kontemporer dari Australia menilai kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar.
Bagi sosiologi, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemerintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Dari sekumpulan pengertian diatas, pengertian etika dibagi-bagi berdasarkan menjadi beberapa profesi yang berbeda, setiap profesi memiliki standart atau kualitas etika-nya sendiri. Kenapa etika begitu penting bagi setiap profesi? tentu saja etika dapat kita katakan masuk sebagai salah satu standarisasi dari sebuah profesi, kenapa? karena bagi seseorang yang memeluk sebuah profesi, cara orang tersebut dalam berkata-kata, cara orang tersebut dalam melakukan sesuatu, serta kebiasaan orang tersebut akan menjadi sebuah penilaian bagi orang-orang sekitarnya. termasuk para partner bisnis dan para karyawan akan melihat etika dari orang tersebut. dan etika kita dalam berkata-kata serta tindakannya akan berpengaruh dengan cara pandang dan penilaian orang lain terhadap kita.
Berikut ini adalah ciri khas profesi:
• Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
• Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
• Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
• Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
• Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
• Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
• Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Ini merupakan URL sumber dari penulisan saya:
• http://tecnolovers.wordpress.com/2010/02/26/etika-profesi-dan-ciri-khas-profesi/
• http://criz-scania.blogspot.com/2010/02/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html